Hadirnya amanah di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bagian kesembilan pasal 54, Pemerintah daerah harus memiliki komitmen untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas layanan SPBE. Manajemen layanan harus dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan pengguna SPBE, pengoperasian layanan SPBE, dan pengelolaan aplikasi SPBE.
Proses pelayanan pengguna SPBE merupakan kegiatan pelayanan yang tidak terbatas pada kegiatan pelayanan keluhan pengguna, gangguan sistem, masalah implementasi, permintaan perubahan pada layanan SPBE yang diberikan pada pengguna SPBE. Sedangkan untuk pengoperasian layanan merupakan rangkaian pendayagunaan dan pemeliharaan infrastruktur dan aplikasi SPBE yang diselenggarakan di IPPD. Pengelolaan aplikasi SPBE juga menjadi perhatian. Ini merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan yang terstandarisasi dan harus dirujuk oleh seluruh inisiatif di lingkungan pemerintah daerah.
Durasi Bimtek : 2 Hari
- Konsep Manajemen Layanan SPBE
- Identifikasi Layanan SPBE
- Perumusan Cakupan Manajemen Layanan SPBE
- Analisis Kondisi Aaktual Layanan SPBE
- Analisis Kebutuhan Penyelenggara SPBE
- Penyusunan Pedoman Manajemen Layanan SPBE
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas layanan SPBE.
- Meningkatkan kualitas Layanan SPBE.
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan SPBE.
- Membangun kerjasama yang lebih baik antar pemerintah dengan pemerintah atau dengan swasta.
- Mampu menghadapi tantangan teknologi.
Compro & Konsultasi
Download dan Lihat lebih banyak produk kami di compro dan jadwalkan konsultasi jika anda mengalami masalah.