Pelatihan Manajemen Layanan SPBE

Hadirnya amanah di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bagian kesembilan pasal 54, Pemerintah daerah harus memiliki komitmen untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas layanan SPBE. Manajemen layanan harus dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan pengguna SPBE, pengoperasian layanan SPBE, dan pengelolaan aplikasi SPBE.

Proses pelayanan pengguna SPBE merupakan kegiatan pelayanan yang tidak terbatas pada kegiatan pelayanan keluhan pengguna, gangguan sistem, masalah implementasi, permintaan perubahan pada layanan SPBE yang diberikan pada pengguna SPBE. Sedangkan untuk pengoperasian layanan merupakan rangkaian pendayagunaan dan pemeliharaan infrastruktur dan aplikasi SPBE yang diselenggarakan di IPPD. Pengelolaan aplikasi SPBE juga menjadi perhatian. Ini merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan yang terstandarisasi dan harus dirujuk oleh seluruh inisiatif di lingkungan pemerintah daerah.

Compro & Konsultasi

Download dan Lihat lebih banyak produk kami di compro dan jadwalkan konsultasi jika anda mengalami masalah.

Pelatihan Lainnya

Kontak Kami

DIGITAMA siap membantu memberikan guideline proses transformasi proses bisnis perusahaan dari konvensional menjadi otomasi yang berbasis teknologi informasi.

Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY 55281
Senin - Jumat
08.00 - 17.30
WeCreativez WhatsApp Support
DIGITAMA siap membantu memberikan guideline proses transformasi proses bisnis Instansi anda dari konvensional menjadi otomasi yang berbasis teknologi informasi.
👋 Hi, Kami Siap Membantu