Tim Koordinasi SPBE instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk merumuskan kebijakan dan penerapan SPBE di instansi masing-masing. Tim Koordinasi SPBE dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, atau Steering Committee.
- SK Tim Koordinasi SPBE telah ditetapkan.
- Menyusun Program Kerja Tim Koordinasi SPBE selama setahun yang mengacu pada Peta Rencana.
- Menjalankan seluruh program kerja yang telah ditetapkan.
Struktur Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tim Koordinasi SPBE ini dibentuk oleh beberapa Perangkat Daerah yang menjadi Koordinator dalam penerapan SPBE, Dengan adanya Tim Koordinasi SPBE ini harapanya SPBE bisa berjalan dengan baik sesuai dengan arahan dari Nasional