Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) saat ini menjadi urgensi bagi setiap pemerintahan daerah. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, adanya SPBE sebagai wujud dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan serta peningkatan partisipasi masyarakan dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga tercipta reformasi birokrasi.
Di Indonesia sendiri SPBE telah mulai diterapkan oleh instansi pemerintah sejak diterbitkannya Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Dengan penerapan SPBE ini diharapkan akan tercipta dan mampu meningkatkan efisiensi pada penyelenggaraan layanan sistem pemerintahan melalui infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terintegrasi.
Namun untuk mencapai hasil yang maksimal, penerapan SPBE oleh instansi pemerintah harus dilakukan sebuah audit sebagai bentuk kontrol dan pengawasan. Audit SPBE juga menjadi upaya bagi pemerintah untuk mewujudkan digital government yang partisipatif, kolaboratif, berkelanjutan serta efektif. Selain itu melalui audit SPBE akan menciptakan keterpaduan dan terintegrasinya sistem yang dibangun oleh setiap instansi pemerintah, menciptakan manajemen data dan pengelolaan sistem yang baik, terciptanya pengadaan sistem elektronik yang efisien hingga menciptakan kompetensi SDM yang memadai. adapun hasil dari kegiatan audit tentunya akan membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan terhadap kualitas infrastruktur serta aplikasi SPBE dalam jangka yang panjang.
Sebagai kegiatan yang wajib dilakukan, pelaksanaan audit SPBE sendiri telah tertuang dalam Amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 dan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kebijakan umum Pelaksanaan Audit TIK. Disamping itu, kegiatan audit SPBE juga tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Audit SPBE memiliki beberapa ruang lingkup seperti tata kelola dan manajemen SPBE, fungsionalitas dan kinerja SPBE serta aspek TIK lainnya yang menjadi infrastruktur pendukung. Sedangkan dalam pelaksananya, audit SPBE dilakukan oleh auditor sesuai dengan standar dan tata cara pelaksanaan audit yang meliputi persiapan/perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan. Adapun dalam proses perencanaan/persiapan, auditor menentukan ruang lingkup audit dan menyusun audit olan, melakukan penyusunan tim auditor dan auditee, membuat persetujuan dan finalisasi audit plan, mengumpulkan kriteria teknis dan peraturan perundang-undangan serta mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan audit.
Setelah proses perencanaan, kemudian audit dilakasanakan oleh auditor dengan melakukan koordinasi dan brafing tim auditor dengan tim auditee, melakukan presentasi ke manajemen dan pejabat erkait, pelaksanaan audit dan tinjauan lapangan serta melakukan verifikasi terhadap data yang diperoleh saat audit.
Kemudian tahap terakhir auditor melakukan pelaporan atas hasil temuan yang dilakukan dengan melakukan analisis dan pengelolaan data, membuat kesimpulan sementara atas hasil audit dan melakukan penyampaian hasil tersebut kepada auditee, melakukan konfirmasi hasil audit serta membuat dan menyerahkan laporan hasil audit yang berisi kondisi, temuan serta rekomendasi bagi instansi pemerintah.
Untuk itu setiap instansi pemerintah sebagai implementator SPBE harus membangun kesiapan dalam menyambut pelaksanaan audit SPBE guna mewujudkan index audit yang berlandaskan implementasi SPBE yang baik. Untuk mendapatkan indek audit yang baik, SPBE yang diimplementasikan oleh setiap instansi daerah harus memenuhi beberapa indikator mandatory yang telah tertuang dalam Peraturan BPPT (Perban) tentang standard an infrastruktur SPBE.