Mewujudkan Pemerintah Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Transformasi menuju Pemerintah Digital bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menegaskan bahwa digitalisasi birokrasi menjadi fondasi untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju indonesia emas 2045.

Konsep ini juga sejalan dengan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025–2045, yang menempatkan digitalisasi sebagai pengungkit utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berbasis data. Pemerintah Digital bukan hanya soal teknologi, tetapi transformasi budaya kerja yang menempatkan inovasi dan kolaborasi sebagai DNA birokrasi modern.

Pilar utama Pemerintah Digital dalam RPJMN 2025–2029 menekankan tiga pilar penting dalam pengembangan pemerintah digital:

1. Integrasi Sistem dan Layanan SPBE

Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah dituntut untuk membangun layanan digital yang saling terhubung (interoperable). Tujuannya adalah menciptakan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan tanpa tumpang tindih aplikasi.

2. Tata Kelola Data Terpadu

Data pemerintah menjadi aset strategis yang harus dikelola melalui prinsip Satu Data Indonesia. Melalui interoperabilitas data yang baik, pengambilan keputusan bisa berbasis bukti (evidence-based policy), sementara masyarakat mendapat manfaat dari keterbukaan dan akurasi informasi disajikan oleh penyelenggara layanan.

3. Penguatan SDM dan Budaya Digital

Transformasi digital tidak akan berhasil tanpa aparatur yang melek teknologi. Karenanya, peningkatan kompetensi ASN menjadi prioritas melalui pelatihan, sertifikasi digital, dan pembangunan digital mindset di seluruh lini pemerintahan.

Pemerintah daerah memegang peran strategis dalam mewujudkan visi Pemerintah Digital Indonesia 2045. Di tingkat lokal, daerah menjadi laboratorium inovasi layanan publik—tempat di mana kebijakan nasional diterjemahkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan daerah antara lain:

  1. Menyusun Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Daerah sebagai panduan digitalisasi lintas perangkat daerah.

  2. Mengintegrasikan data daerah ke dalam Portal Satu Data Indonesia dan PDN (Pusat Data Nasional).

  3. Mengembangkan layanan publik digital berbasis kebutuhan warga, seperti perizinan online, layanan aduan terpadu, dan aplikasi kesejahteraan masyarakat.

  4. Menerapkan manajemen perubahan dan manajemen risiko SPBE agar transformasi berjalan berkelanjutan dan adaptif terhadap tantangan teknologi.

Leave A Comment

DIGITAMA siap membantu memberikan guideline proses transformasi proses bisnis perusahaan dari konvensional menjadi otomasi yang berbasis teknologi informasi.

Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY 55281
Senin - Jumat
08.00 - 17.30
WeCreativez WhatsApp Support
DIGITAMA siap membantu memberikan guideline proses transformasi proses bisnis Instansi anda dari konvensional menjadi otomasi yang berbasis teknologi informasi.
👋 Hi, Kami Siap Membantu